Jombang, Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama melalui komisi organisasi memutuskan beberapa perubahan AD/ART NU pada rapat pleno hasil sidang seluruh komisi yang dilaksanakan di ruang utama muktamar di alun-alun Jombang, Rabu (05/08/15).



Beberapa perubahan AD/ART salah satunya adalah penambahan huruf N dan U pada logo Nahdlatul Ulama. Perubahan lain diantaranya adalah posisi lajnah, yang pada AD/ART lama berfungsi hanya untuk menangani bidang bidang khusus pada AD/ART selanjutnya akan berubah menjadi lembaga.

Perihal masalah usia anggota pada beberapa banom, Komisi organisasi sepakat untuk merubah umur maksimal yaitu Fatayat dan Ansor 50 tahun, PMII 30 tahun dan IPNU-IPPNU 27 tahun. Yang menarik adalah dimasukannya kembali PMII menjadi banom NU sebagai badan otonom yang menaungi Mahasiswa NU.

Rapat pleno yang dipimpin oleh KH Ahmad Ishomuddin ini juga mengesahkan perubahan tentang tata cara pengesahan kepengurusan MWC NU yang sebelumnya disahkan oleh PW maka pada AD/ART baru, kepengurusan MWC akan disahkan oleh Pengurus Cabang. Sementara untuk Pengurus Cabang tetap akan disahkan oleh PBNU dengan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Wilayah.

Hal menarik adalah dianulirnya hasil sidang komisi organisasi tentang waktu diberlakukannya sistem pemilihan AHWA. Sidang komisi organisasi memutuskan untuk menggunakan AHWA pada muktamar mendatang sedangkan forum syuriyah yang merupakan hasil amanat pleno pengesahan tatib memutuskan untuk menggunakan sistem AHWA pada Muktamar ke-33 kali ini.

"Karena status rapat pleno lebih tinggi dari rapat sidang komisi, maka secara otomatis hasil dari forum syuriyah berupa sistem AHWA akan digunakan pada Muktamar ke-33 kali ini " pungkasnya.  
(Muhammad Faizin/Mukafi Niam)

referensi dari nu.or.id