![]() |
Ilustrasi: gas habis |
Akhir-akhir ini sedang ramai sekali berita tentang kelangkaan LPG 3 kg yang marak diperbincangkan masyarakat. Awalnya kelangkaan tersebut muncul karena adanya larangan dari pemerintah terutama dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau yang biasa disingkat Kemen ESDM melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 dan mengharuskannya untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi saja.
Tentu saja larangan tersebut pasti ada penyebab nya, diantaranya karena pemerintah ingin agar gas LPG 3 kg ini bisa tepat sasaran seperti untuk rumah tangga, nelayan, warung-warung kecil dan lain-lain. Tetapi, menurut saya sama saja jika tujuan utama dari pemerintah yang dipusatkan untuk masyarakat yang kurang mampu, nah untuk kita kalangan setengah mampu bagaimana? toh masih banyak memikirkan keperluan lain untuk anak-anak dll tidak terpaku untuk membeli gas saja.
Masalah lainnya yang saya temukan juga, yaitu sulit dan ribetnya untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi penjualan LPG 3 kg, yang saya tau mungkin ada kurang lebih 10 syarat untuk menjadi pangkalan resmi dan itu juga membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusnya. Belum juga syarat untuk membeli di pangkalan resmi yang harus menggunakan KTP dll.
Ada juga berita tentang beberapa warga di daerah Blora sudah tak pengaruh dengan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg yang sedang marak dikarenakan mereka sudah memakai jaringan gas alam yang tentunya lebih irit dan praktis, dibandingkan harus antri berjam jam untuk mendapatkan satu gelinding LPG 3 kg. Alhamdulillah-nya setelah ini semoga tidak akan ada lagi antri berjam jam di pangkalan resmi karena akhir akhir ini sudah ada kabar lagi bahwasanya pengecer boleh menjual LPG 3 kg lagi tetapi berjalannya waktu tetap akan diproses untuk menjadikannya pangkalan resmi.
Penulis: Sahabati R
Editor: Husenn
0 Komentar