Jakarta, pmiigusdur.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah untuk menghentikan berbagai upaya liberalisasi di sektor gas bumi yang mengancam ketahanan energi nasional karena bakal mempersulit pemenuhan kebutuhan energi yang efisien dan memberikan daya saing tinggi bagi perekonomian bangsa.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, pemerintah harus mampu mengatur tata niaga gas bumi sehingga dapat memberikan keuntungan maksimal kepada masyarakat luas, bukan segelintir kelompok dan kepentingan tertentu saja.
“Jangan diserahkan kepada pasar, pemerintah harus turut campur,” tegasnya dalam Focus Group Discussion berjudul “Transparansi Tata Kelola Gas Nasional dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional untuk Kesejahteraan Rakyat” di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (7/11).
Hal ini, menurut Said, merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 33 yang menghendaki sumber daya alam wajib dikuasi oleh negara. Bahkan, agama pun membenarkan dan mendorong regulasi ini.
“Rasululah 14 abad yang lalu sudah mengatakan, tsalaasun annaasu fiihi syuraka’ al-maa’u, wan nar, wal kalaa’. Tiga hal yang harus dimiliki oleh rakyat, tidak boleh ada yang memonopoli: air, energi dan hutan,” tuturnya.
Said menambahkan, dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan gas bumi yang merupakan energi murah dan ramah lingkungan, pemerintah harus memperkuat dan meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin membebani pemerintah.
PBNU berharap BUMN mampu bekerja sinergis menangani berbagai persoalan energi. Said menilai sebagai negara yang kaya sumber energi, termasuk gas bumi, pemerintah seharusnya mampu memanfaatkan sumber energi tersebut untuk kepentingan dan keuntungan rakyat banyak.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, pemerintah harus mampu mengatur tata niaga gas bumi sehingga dapat memberikan keuntungan maksimal kepada masyarakat luas, bukan segelintir kelompok dan kepentingan tertentu saja.
“Jangan diserahkan kepada pasar, pemerintah harus turut campur,” tegasnya dalam Focus Group Discussion berjudul “Transparansi Tata Kelola Gas Nasional dalam Rangka Ketahanan Energi Nasional untuk Kesejahteraan Rakyat” di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (7/11).
Hal ini, menurut Said, merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 33 yang menghendaki sumber daya alam wajib dikuasi oleh negara. Bahkan, agama pun membenarkan dan mendorong regulasi ini.
“Rasululah 14 abad yang lalu sudah mengatakan, tsalaasun annaasu fiihi syuraka’ al-maa’u, wan nar, wal kalaa’. Tiga hal yang harus dimiliki oleh rakyat, tidak boleh ada yang memonopoli: air, energi dan hutan,” tuturnya.
Said menambahkan, dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan gas bumi yang merupakan energi murah dan ramah lingkungan, pemerintah harus memperkuat dan meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin membebani pemerintah.
PBNU berharap BUMN mampu bekerja sinergis menangani berbagai persoalan energi. Said menilai sebagai negara yang kaya sumber energi, termasuk gas bumi, pemerintah seharusnya mampu memanfaatkan sumber energi tersebut untuk kepentingan dan keuntungan rakyat banyak.
Hadir dalam diskusi tersebut Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, Direktur Utama Perusahaan Gas Nasional Hendi Prio Santoso, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dan angota Komisi VII DPR RI Bobby AdhityoRizaldi.
Sumber: nu.or.id
0 Komentar