Tuntutan
Melihat data dan
realitas di atas, menjelaskan bahwa hingga saat ini keadaan perempuan masih
belum mencapai zona aman. Meskipun sebenarnya di Indonesia sendiri telah
meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
(CEDAW) sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan. Dan
kemudian diikuti dengan adanya UU No.7 tahun 1984. Namun demikian, sepertinya
undang-undang yang ditelurkan hanya masih menjadi hitam diatas putih.
Oleh
karenanya, organ perempun yang tergabung dalam Jaringan Perlindungan Perempuan
dan Anak pada peringatan hari anti kekerasan kali ini, bersama-sama meyuarakan
beberapa tuntutan yakni di antarana meminta pemerintah Provinsi Jawa Tengah
untuk ikut serta adanya rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendesak
pemerintah Indonesia dan DPR-RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Perempuan dalam prioritas prolegnas tahun 2015 untuk memastikan para pelaku
memperoleh hukuman yang setimpal.
Selain itu dalam aksi ini juga menghimbau pemerintah untuk memperkuat
komitmen perwujudan perlindungan perempuan terhadap perempuan korban, menolak
praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan
lain-lain. Demikian tuntutan oleh mereka yang masih peduli terhadap keadaan
para perempuan denganharapan tuntutan tersebut mampu didengar oleh para
penguasa dan pengambil kebijakan.
*Nanda A.A (Ketua LPSAP Masa Juang 2014-2015)
*Nanda A.A (Ketua LPSAP Masa Juang 2014-2015)
0 Komentar