Oleh: Fajar "Solo" Siddiq*
Anak jalanan merupakan anak yang
dianggap kurang beruntung
dan terlantar yang menanti upaya semua pihak agar dapat berkembang secara
wajar. Anak
jalanan menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan
dan tempat-tempah
kumuh lainnya.
Anak adalah sebagai generasi penerus
pewaris cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan potensi sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas. Anak mempunyai hak dan kebutuhan hidup yang perlu
dipenuhi, salah
satunya adalah factor pendidikan dan lingkungan yang mendukung kelangsungan
hidup mereka.
Krisis ekonomi adalah salah satu pemicu
utama terjadinya bencana yang mengakibatkan banyak orang tua dan keluarga
mengalami penurunan dan daya beli, pemutusan hubungan kerja sehingga tidak bisa
memenuhi kebutuhan akan hak-hak
anaknya. Berkaitan dengan itu jumlah anak putus sekolah, terlantar, dan marginalisasi semakin bertambah, selain
itu akibat yang ditimbulkan adalah keterpaksaan banyak
anak-anak yang harus membantu orang tuanya karena
kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup mereka.
Disisi lain banyak anak yang tumbuh di lingkungan tidak
kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, diakibatkan situasi perkotaan
yang begitu dinamis dan tidak memberi ruang gerak kepada
masyarakat marginal dan hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik
yang tak dapat dielakan, konflik yang dapat dilihat seperti perkelahian antar
kelompok dan tidak jarang anak
terlibat didalamnya.
Keberadaan anak jalanan sejatinya bukan
lagi pemandangan yang aneh di dataran
kota-kota besar. Dalam hal ini siapa yang
salah? Apakan ini kesalahan individual mereka? Ini menjadi sebuah pertanyaan
besar, seharusnya anak jalanan menjadi urusan Negara. Di berbagai daerah memang
sudah cukup banyak memberikan pendampingan seperti LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang memberikan pendampingan seperti mengajari
mereka membaca dan banyak mengajari keterampilan lainnya dengan tujuan agar
nantinya anak-anak ini siap untuk terjun dalam dunia kerja dengan modal
keterampilan yang dimiliki. Namun ada yang berhasil namun banyak
juga yang gagal, karena merea tak ingin terikat dan sudah merasa enak hidup
bebas tanpa aturan.
Pemerintah dalam hal ini tutup mata dan
tutup telinga tentang permasalahan anak jalanan. Mereka
lebih disibukkan dengan masalah politik serta masalah masalah yang timbul
akibat ulah mereka sendiri, padahal dalam UUD 1945 pasal 34 berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh Negara”.
Akibat pemeritah tidak menjalankan
amanat UUD 1945 dengan sungguh-sungguh, banyak
dari anak anak jalanan yang menjadi korban kejahatan. Lihat saja kasus pedofil, human traficking, mutilasi
dan lain sebagainya. Tragis
memang, tapi inilah sebuah realita. Selain itu acap kali anak-anak jalanan
di manfaatkan oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggungjawab, degan kepentingan pihak tersebut dengan
membisniskan mereka untuk memenuhi kesejahteraan pihak tersebut.
Andai saja pemerintah lebih peka dalam
mengurusi masalah-masalah anak jalanan, mungkin kasus ini tidak akan terjadi.
Namun semua sudah menjadi kebiasaan, sebab pemerintah lebih asyik mengurusi
masalah partai politik yang mungkin tak pernah habis. Selain itu andai saja
pemerintah membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih banyak di pedesaan bukan
tersentralisasi di perkotaan, maka angka kemiskinan mungkin bisa ditekan dan
anak jalanan akan lebih aman dan terbebas dari eksploitasi
yang mencekam mereka.
Dalam kasus seperti ini perlu adanya
solusi yang harus dibangun agar
anak-anak jalanan bisa hidup dengan layak dan
tidak menggagu keindahan kota, yaitu
dengan alternative model penanganan sebagai berikut:
1. Family base, yaitu model memberdayakan keluarga
anak jalanan melalui beberapa metode yaitu pemberian modal usaha, pemberian
makanan, dan memberikan penyuluhan tentah keberfungsian keluarga.
I 2. Institutional base, yaitu model model pemberdayaan melalui
lembaga lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin hubungan kerja melalui
berbagai institusi baik lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat.
3 3. Multi-system base, yaitu model pemberdayaan melalui
jaringan system yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak
jalanan, masyarakat, para pemerhati anak, akademisi, aparat penegak hukum serga
instansi terkait lainnya.
*Aktif di Lembaga Pengembangan Studi Advokasi dan Perempuan (LPSAP)
0 Komentar