Ilustrasi kesetaraan gender: Pinterest |
Sepanjang sejarah peradaban manusia ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan selalu menjadi persoalan yang selalu hangat untuk di bahas dan di persoalkan. Budaya serta tradisi berperan penting dalam menetapkan stereotipe yang dapat menciptakan ketergantungan perempuan kepada laki-laki cukup signifikan. Untuk perubahan peran perempuan dalam pergaulan sosial masyarakat dan khususnya dalam lingkup organisasi, maka dari itu konsep gender lahir dalam rangka merekontruksi hubungan laki-laki dan perempuan secara komprehensif demi mendapat kesempatan yang sama dalam menempati berbagai bidang tanpa dipengaruhi oleh perbedaan gender, baik laki-laki atau perempuan.
Pengertian Gender
Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu "genus", berarti
tipe atau jenis. Secara istilah dapat dipahami bahwa gender merupakan suatu
sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki
dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku,
mentalitas, dan emosi, serta factor-faktor nonbiologis lainnya. Menurut World
Health Organization (WHO) pengertian gender adalah sifat perempuan dan
laki-laki, seperti norma atau hubungan kelompok pria dan wanita,
yang dikonstruksi secara sosial. Stoler mengartikan gender sebagai kontruksi
sosial atau atribut yang diperkenakan pada manusia yang dibangun oleh
kebudayaan manusia. Ann Oakley dalam bukunya “Sex, Gender and Society” menuturkan bahwa gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan
bukan kodrat Tuhan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa gender adalah
perbedaan sifat, sikap, peran, kuasa, dan kesempatan yang sama yang dimilikki
oleh laki-laki dan perempuan yang tercipta oleh konstruk sosial.
Perbedaan Gender dan Sex
Gender sering disamakan dengan jenis kelamin (sex), padahal gender
berbeda dengan jenis kelamin. Gender sering juga dipahami sebagai pemberian
Tuhan atau kodrat Ilahi, padahal gender tidak sedemikian rupa. Gender berbeda
dengan sex, meskipun secara etimologis artinya sama sama dengan sex, yaitu
jenis kelamin. Secara umum sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan
laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis, sedang gender lebih
banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek nonbiologis
lainnya.
Bentuk Ketidakadilan Gender
Perbedaan gender
yang dikontruksikan secara sosial atau kultural tersebut mengakibatkan
terciptanya perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan di dalam
masyarakat umumnya maupun di lingkup organisasi khususnya. Perbedaan gender
seringkali menimbulkan ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan,
terutama bagi kaum perempuan. Padahal sebenarnya perbedaan gender tidaklah menjadi masalah
sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender
merupakan system dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan
menjadi korban dari system tersebut. Ketidakadilan tersebut disebabkan oleh
ideologi, struktur, dan system sosial budaya yang menghendaki adanya stereotipe
gender yang membedakan ruang dan peran keduanya dalam berbagai bidang
kehidupan.
Salah satu
bentuk ketidakadilan gender adalah dominasi peran laki-laki dalam sektor
public(mencari nafkah, bekerja di luar rumah, dsb), sementara peran perempuan
terbatas dalam sektor domestic (bekerja dirumah, seperti mengurus anak, masak,
dll) adalah konstruksi sosial dan dengan dengan demikian harus direkontruksi
menegakkan keadilan gender. Maka akan terlihat sedikit peran perempuan
pada wilayah public, misalnya menjadi politikus, anggota DPR, Menteri, bahkan
seorang presiden. Sebaliknya perempuan akan lebih banyak terlihat di wilayah
domestic. Tentunya fenomena seperti ini harus cepat dicarikan solusi karena
fenomena seperti ini hanya akan mengabadikan perspektif patriarki yang akan
berimplikasi pada semakin terrendahkannya sosok Perempuan.
Adanya isu
gender yaitu ketidakadilan yang berkembang di Masyarakat, dikarenakan pertama,
penilaian Sebagian Masyarakat kita terhadap kaum perempuan yang masih diangggap
sebagai makhluk lemah, bergantung pada pasangannya sehingga perlu dilindungi
dan tidak boleh menjadi pemimpin. Hal ini terjadi di berbagai tempat kaum
perempuan seperti, ditempat bekeja, di organisasi, bahkan di rumah tangga dan
kemudian menyebar dalam dunia politik. Semua itu memberikan kesan bahwa
kecilnya peran perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengambilan
keputusan, kemudian kaum perempuan tidak berorientasi pada dirinya, pada
kepentingan Perempuan, tetapi berorientasi pada peranan yang diinginkan
laki-laki.
Bentuk
ketidakadilan gender yang telah diaktualisasi dalam berbagai bentuk
ketidakadilan, yaitu proses pemiskinan ekonomi (marginalisasi), anggapan tidak
penting dalam keputusan public (subordinasi), pelabelan negative (streotipe),
kekerasan (violence), beban ganda (double burden). Dari pemaparan di atas dapat
disimpulkan bahwa ketidakadilan gender terjadi pada penempatan posisi dan peran
sosial lai-laki dan perempuan yang sering menimbulkan subordinasi, dominasi,
marginalisasi dan diskriminasi terhadap jenis kelamin tersebut.
Pengertian Gender Equality atau Kesetaraan Gender
Gender Equality
di dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan kesetaraan gender yang berarti
kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan, pandangan bahwa semua orang harus
menerima perlakuan yang setara dan
tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka yang
bersifat kodrati. Menurut (Fibrianto 2018) Kesetaraan Gender merupakan kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta
hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan
politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan
nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Dapat kita
simpulkan kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang berfokus pada
persamaan hak atas perempuan dan laki-laki dalam bidang kehidupan sehari-hari.
Revitalisasi Gender Equality di Lingkup Organisasi
Di dalam sebuah
organisasi biasanya jarang luput dengan adanya peran laki-laki dan perempuan
yang memiliki hubungan kerja sama
diantara ke duanya, contoh sepeti adanya program kerja. Pada setiap program
kerja sudah pasti memiliki pembagian peran di setiap kepanitiaan dan divisinya
masing-masing sesuai dengan program kerja apa yang akan di jalankan. seperti
halnya kepanitiaan program kerja yang berisi ketua panitia, sekretaris,
bendahara, sie acara, sie perekrutan, sie acara, sie transportasi, sie perkab,
sie konsumsi, sie kesekretariatan, sie keamanan, dan sie-sie yang lain, akan
tetapi dalam hal ini perlu kita highlight bahwa terkadang mayoritas dalam suatu
organisasi memiliki pemahaman atau kebiasaan bahwa beberapa divisi atau seksi
di simpulkan bahwa ini bagian hanya untuk laki-laki saja ataupun hanya untuk
perempuan saja.
Seperti contoh
ketua panitia biasanya di pimpin oleh seorang laki-laki karena laki-laki
dianggap bisa lebih profesional dalam mengambil sebuah kebijakan atau keputusan
dan perempuan dinilai tidak bisa profesional karena menggunakan hati untuk
menentukan suatu keputusan, padahal dalam kenyataannya banyak perempuan di
dunia ini yang berhasil memimpin. Contoh lagi, seksi konsumsi biasanya hanya
diisi oleh perempuan saja karena sudah membudaya bahwasannya tugas daripada
perempuan adalah memasak dan laki laki tidak bisa mengerjakan itu, padahal pada
kenyataannya chef-chef hebat juga malah kebanyakan dari kaum laki-laki. 2
contoh di atas adalah gambaran kecil bagaimana di lingkup organisasi juga masih
banyak terjadi ketidaksetaraan gender.
Maka,
ketidakadilan gender perlu di pahami oleh semua jenis kelamin tidak peduli itu
perempuan maupun laki-laki keduanya harus saling mengetahui, mendalami, dan
mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari umumnya dan dalam organisasi
khususnya untuk menggiatakan kembali gender equality atau kesetaraan gender.
0 Komentar