Ilustrasi kesetaraan gender: Pinterest

Sepanjang sejarah peradaban manusia ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan selalu menjadi persoalan yang selalu hangat untuk di bahas dan di persoalkan. Budaya serta tradisi berperan penting dalam menetapkan stereotipe yang dapat menciptakan ketergantungan perempuan kepada laki-laki cukup signifikan. Untuk perubahan peran perempuan dalam pergaulan sosial masyarakat dan khususnya dalam lingkup organisasi, maka dari itu konsep gender lahir dalam rangka merekontruksi hubungan laki-laki dan perempuan secara komprehensif demi mendapat kesempatan yang sama dalam menempati berbagai bidang tanpa dipengaruhi oleh perbedaan gender, baik laki-laki atau perempuan.

Pengertian Gender

Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu "genus", berarti tipe atau jenis. Secara istilah dapat dipahami bahwa gender merupakan suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta factor-faktor nonbiologis lainnya. Menurut World Health Organization (WHO) pengertian gender adalah sifat perempuan dan laki-laki, seperti norma atau hubungan kelompok pria dan wanita, yang dikonstruksi secara sosial. Stoler mengartikan gender sebagai kontruksi sosial atau atribut yang diperkenakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan manusia. Ann Oakley dalam bukunya Sex, Gender and Society menuturkan bahwa gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa gender adalah perbedaan sifat, sikap, peran, kuasa, dan kesempatan yang sama yang dimilikki oleh laki-laki dan perempuan yang tercipta oleh konstruk sosial.

Perbedaan Gender dan Sex

Gender sering disamakan dengan jenis kelamin (sex), padahal gender berbeda dengan jenis kelamin. Gender sering juga dipahami sebagai pemberian Tuhan atau kodrat Ilahi, padahal gender tidak sedemikian rupa. Gender berbeda dengan sex, meskipun secara etimologis artinya sama sama dengan sex, yaitu jenis kelamin. Secara umum sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis, sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek nonbiologis lainnya.

Bentuk Ketidakadilan Gender

Perbedaan gender yang dikontruksikan secara sosial atau kultural tersebut mengakibatkan terciptanya perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat umumnya maupun di lingkup organisasi khususnya. Perbedaan gender seringkali menimbulkan ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan, terutama bagi kaum perempuan. Padahal sebenarnya perbedaan gender tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender merupakan system dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari system tersebut. Ketidakadilan tersebut disebabkan oleh ideologi, struktur, dan system sosial budaya yang menghendaki adanya stereotipe gender yang membedakan ruang dan peran keduanya dalam berbagai bidang kehidupan.

Salah satu bentuk ketidakadilan gender adalah dominasi peran laki-laki dalam sektor public(mencari nafkah, bekerja di luar rumah, dsb), sementara peran perempuan terbatas dalam sektor domestic (bekerja dirumah, seperti mengurus anak, masak, dll) adalah konstruksi sosial dan dengan dengan demikian harus direkontruksi menegakkan keadilan gender. Maka akan terlihat sedikit peran perempuan pada wilayah public, misalnya menjadi politikus, anggota DPR, Menteri, bahkan seorang presiden. Sebaliknya perempuan akan lebih banyak terlihat di wilayah domestic. Tentunya fenomena seperti ini harus cepat dicarikan solusi karena fenomena seperti ini hanya akan mengabadikan perspektif patriarki yang akan berimplikasi pada semakin terrendahkannya sosok Perempuan.

Adanya isu gender yaitu ketidakadilan yang berkembang di Masyarakat, dikarenakan pertama, penilaian Sebagian Masyarakat kita terhadap kaum perempuan yang masih diangggap sebagai makhluk lemah, bergantung pada pasangannya sehingga perlu dilindungi dan tidak boleh menjadi pemimpin. Hal ini terjadi di berbagai tempat kaum perempuan seperti, ditempat bekeja, di organisasi, bahkan di rumah tangga dan kemudian menyebar dalam dunia politik. Semua itu memberikan kesan bahwa kecilnya peran perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengambilan keputusan, kemudian kaum perempuan tidak berorientasi pada dirinya, pada kepentingan Perempuan, tetapi berorientasi pada peranan yang diinginkan laki-laki.

Bentuk ketidakadilan gender yang telah diaktualisasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yaitu proses pemiskinan ekonomi (marginalisasi), anggapan tidak penting dalam keputusan public (subordinasi), pelabelan negative (streotipe), kekerasan (violence), beban ganda (double burden). Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa ketidakadilan gender terjadi pada penempatan posisi dan peran sosial lai-laki dan perempuan yang sering menimbulkan subordinasi, dominasi, marginalisasi dan diskriminasi terhadap jenis kelamin tersebut.

Pengertian Gender Equality atau Kesetaraan Gender

Gender Equality di dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan kesetaraan gender yang berarti kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan, pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka yang bersifat kodrati. Menurut (Fibrianto 2018) Kesetaraan Gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Dapat kita simpulkan kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang berfokus pada persamaan hak atas perempuan dan laki-laki dalam bidang kehidupan sehari-hari.

Revitalisasi Gender Equality di Lingkup Organisasi

Di dalam sebuah organisasi biasanya jarang luput dengan adanya peran laki-laki dan perempuan yang  memiliki hubungan kerja sama diantara ke duanya, contoh sepeti adanya program kerja. Pada setiap program kerja sudah pasti memiliki pembagian peran di setiap kepanitiaan dan divisinya masing-masing sesuai dengan program kerja apa yang akan di jalankan. seperti halnya kepanitiaan program kerja yang berisi ketua panitia, sekretaris, bendahara, sie acara, sie perekrutan, sie acara, sie transportasi, sie perkab, sie konsumsi, sie kesekretariatan, sie keamanan, dan sie-sie yang lain, akan tetapi dalam hal ini perlu kita highlight bahwa terkadang mayoritas dalam suatu organisasi memiliki pemahaman atau kebiasaan bahwa beberapa divisi atau seksi di simpulkan bahwa ini bagian hanya untuk laki-laki saja ataupun hanya untuk perempuan saja.

Seperti contoh ketua panitia biasanya di pimpin oleh seorang laki-laki karena laki-laki dianggap bisa lebih profesional dalam mengambil sebuah kebijakan atau keputusan dan perempuan dinilai tidak bisa profesional karena menggunakan hati untuk menentukan suatu keputusan, padahal dalam kenyataannya banyak perempuan di dunia ini yang berhasil memimpin. Contoh lagi, seksi konsumsi biasanya hanya diisi oleh perempuan saja karena sudah membudaya bahwasannya tugas daripada perempuan adalah memasak dan laki laki tidak bisa mengerjakan itu, padahal pada kenyataannya chef-chef hebat juga malah kebanyakan dari kaum laki-laki. 2 contoh di atas adalah gambaran kecil bagaimana di lingkup organisasi juga masih banyak terjadi ketidaksetaraan gender.

Maka, ketidakadilan gender perlu di pahami oleh semua jenis kelamin tidak peduli itu perempuan maupun laki-laki keduanya harus saling mengetahui, mendalami, dan mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari umumnya dan dalam organisasi khususnya untuk menggiatakan kembali gender equality atau kesetaraan gender.

Top of Form

 

Penulis: Muhammad Novan Heromando

Editor: Sabrina Akmalunnajwa