doc. Mahad UIN Walisongo |
Pendidikan memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memanusiakan manusia. Pendidikan adalah hak dasar setiap manusia dan sebagai gerbang menuju kemajuan, kesejahteraan, serta keadilan. Namun, akhir-akhir ini terdapat isu hangat di UIN Walisongo Semarang terkait program wajib Ma'had. Program Ma'had sendiri bertujuan baik, yaitu memperkenalkan dasar-dasar ilmu keagamaan Islam kepada mahasiswa agar memiliki pemahaman keagamaan yang mendalam.
Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 694 Tahun 2022, semua mahasiswa baru tahun 2023 wajib mengikuti Program ma'had dengan rincian biaya asrama sebesar Rp3.000.000 per-semester.
Namun, pada surat keputusan rektor terbaru Nomor 429 Tahun 2024 tentang program wajib Ma'had, rincian biaya yang harus dibayarkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, mahasiswa baru diwajibkan membayar hampir Rp4.000.000, yang terdiri dari biaya asrama sebesar Rp2.000.000 dan biaya catering Rp1.995.000.
Dapat dilihat bahwa program Ma'had tahun ini lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya, di mana program Ma'had sekarang mewajibkan catering dengan durasi hanya 4 bulan. Sebagai perbandingan, tahun lalu durasi Ma'had adalah 6 bulan dan catering hanya sebagai opsi.
Membedah Keputusan Dirjen Pendis No. 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam, dijelaskan bahwa program Ma’had hanya dianjurkan jika pihak PTKIN atau PTU mampu. Kemampuan yang dimaksud adalah kesiapan atas mutu sarana prasarana dan mutu pelaksanaan (sistem pembelajaran) yang ada di PTKIN atau PTU tersebut.
Namun pada implementasinya, sarana prasarana yang diberikan kampus untuk mewujudkan program Ma’had ini masih jauh dari kata layak dan memadai. Banyak temuan dan laporan menunjukkan bahwa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang tidak siap dalam dua aspek mutu tersebut.
Program Ma’had ini seharusnya dibatalkan karena membebankan pengeluaran uang dan kampus tidak cekatan dalam memberikan tanggapan atas keluhan sarana dan prasarana, apa lagi memberikan penanganan, boro-boro!
Penulis: Sahabat Alaudin Nabil Annabhan
Editor: Hikmatun Nur C
0 Komentar