Doc. Freepik.com

Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.

Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.

Urusan administrasi pasti akan selalu ada dalam setiap proses organisasi. Tertibnya administrasi suatu organ itu akan menjadi cerminan bagaimana organisasi tersebut berjalan, seperti halnya di PMII dalam pengadministrasian telah diatur dengan produk hukum PMII yang bernama Pedoman Organisasi, disitulah diatur berbagai macam produk hukum pengadministrasian mulai dari persuratan, pengajuan SK (Surat Keputusan), pembentukan baik PKC, PC, PK maupun Rayon, bahkan hingga pembubarannya pun telah diatur dalam Pedoman Organisasi tersebut.

Dalam pembentukan sebuah peraturan terkait administrasi perlu diperhatikan juga kerelevanannya dan justru tidak membuat organisasi tersebut selalu dalam mal administrasi. Sebagai contoh kegundahan penulis didalam PC PMII Kota Semarang masih sering terjadi ketika suatu kepengurusan baik ditingkat komisariat maupun rayon, kepengurusan tersebut dilantik dengan SK sementara yang mana, hal tersebut tidaklah diatur dalam pruduk hukum PMII manapun yang menjadikan suatu kepengurusan tersebut menjadi mal Administrasi.

Beberapa syarat pengajuan SK (Surat Keputusan) yang tertera pada hasil Muspimnas maupun hasil Muspimcab PC PMII Kota Semarang yang tertera semestinya juga perlu diperhatikan dan menjadi pembahasan yang juga mengutamakan kerelevanannya baik untuk administrasi maupun kaderisasi, karna melihat dari hasil Muspimnas pada Peraturan Organisasi tentang Syarat-Syarat Pengajuan SK dan Pelantikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia BAB III Pengajuan SK PK dan PR Kepada PC Pasal 4 Ayat 2 poin j  dan Pasal 5 Ayat 2 poin j menjelaskan mengenai Syarat Pengajuan SK Pengurus Komisariat dan Rayon tentang database anggota lengkap disitu penulis menilai bahwa belum jelasnya anggota yang dimaksud disitu seperti pembahasan diatas yang menurut penulis harus lebih di spesifikan lagi. Seperti halnya dalam hasil Muspimcab pada Keputusan Muspimcab PMII Kota Semarang 2022 Nomor: 004.MUSPIMCAB.PC-XLI.V-01.11.2022 Tentang : Syarat Pengajuan SK Pengurus Komisariat dan Rayon BAB II Syarat Pengajuan SK Pengurus Komisariat Pasal 2 Ponit l dan BAB III Syarat Pengajuan SK Pengurus Rayon pasal 4 Point l yang menjelaskan mengenai Syarat Pengajuan SK Pengurus Komisariat dan Rayon tentang database anggota dan atau kader lengkap dengan ketentuan terlampir. Yang mana menurut penulis terjadi kerancuan antara keperluan administrasi SK yang di campurkan dengan keperluan administrasi kaderisasi yang dicampur didalamnya.

Selain itu, timbul masalah lain dengan terjadinya kerancuan antara keperluan administrasi SK yang di campurkan dengan keperluan administrasi kaderisasi yang dicampur didalamnya itu. Pertama perihal SK (Surat Keputusan) yang sejauh ini tidak bisa langsung turun ketika acara pelantikan di setiap Kepengurusan Komisariat maupun Rayon, kemudian biasa disebut dengan SK Sementara yang tidak diatur dalam produk hukum PMII manapun karena belum terpenuhinya syarat  serta ketidaksanggupan PK maupun PR untuk mengumpulkan database sebelum acara pelantikan disebabkan memang belum diadakannya pelaksanaan kaderisasi formal pada periode PK maupun PR yang dilantik.

Permasalahan selanjutnya, double data yang diterima oleh Cabang dikarenakan PK maupun PR yang berkaitan harus mengumpulkan database Mapaba maupun PKD di internalnya (contoh kasus: ketika yang mengadakan kaderisasi formal (MAPABA dan atau PKD) adalah rayon maka yang wajib menyetorkan data tersebut bukan hanya rayon tetapi komisariatpun ikut wajib untuk menyetorkan data tersebut).

Pada permasalahan yang timbul, bagi penulis kurang relevan untuk diterapkan dan dilakukan secara berkala. Penulis harap adanya evaluasi dan pembenahan melalui forum-forum musyawarah yang akan dilakukan mendatang oleh terkait. Seperti yang tertulis di hasil Muspimnas pada Peraturan Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi dan Atribut Kelengkapan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia poin 13 tentang Kartu Tanda Anggota atau biasa disingkat KTA dan juga hasil Muspimcab PMII Kota Semarang pada Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) point V tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi Pembuatan Kartu Tanda Anggota ini bisa menjadi trobosan atau skema pengumpulan database yang cukup relevan dengan pengajuan penomoran anggota oleh Komisariat atau Rayon terhadap Cabang karena sesuai dengan hasil Muspimcab PC PMII Kota Semarang bahwa penomoran KTA dilakukan Oleh Pengurus Cabang.

Sedangkan perihal Pelatihan Kader Dasar (PKD) ini yang tertulis di hasil Muspimnas pada BAB VIII Piagam Kader Mujahid Pasal 24 tentang Sistematika Piagam Kader Mujahid point 1 huruf d yakni Jika 1) PKD dilaksanakan oleh PR PMII, maka Piagam Kader Mujahid disahkan oleh Ketua PK dan/atau Ketua PC; 2) Jika PKD dilaksanakan oleh PK PMII, maka Piagam Kader Mujahid disahkan oleh Ketua PC dan Ketua PKC; 3) Jika PKD dilaksanakan oleh PC PMII, maka Piagam Kader Mujahid disahkan oleh Ketua PC dan PKC. Skema ini dapat dilakukan dengan cara database dijadikan syarat untuk meminta tanda tangan atau pengesahan di struktural ke atasnya.

Demikian pandangan atau solusi relevan yang menurut penulis tawarkan dengan melihat adanya kerancuan pengadministrasian perihal database pada PC PMII Kota Semarang kali ini. Kurang lebihnya apa yang menjadi keresahan penulis semoga bisa diperhatikan serta diperhitungkan atas solusi yang sudah penulis tawarkan.



Penulis : M. Bagus Faiz Daroini