Doc. Freepik.com |
Administrasi
adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan
untuk mencapai tujuan. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang
meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik,
agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Administrasi
dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih
dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara
berdaya guna dan berhasil guna.
Urusan
administrasi pasti akan selalu ada dalam setiap proses organisasi. Tertibnya
administrasi suatu organ itu akan menjadi cerminan bagaimana organisasi
tersebut berjalan, seperti halnya di PMII dalam pengadministrasian telah diatur
dengan produk hukum PMII yang bernama Pedoman Organisasi, disitulah diatur
berbagai macam produk hukum pengadministrasian mulai dari persuratan, pengajuan
SK (Surat Keputusan), pembentukan baik PKC, PC, PK maupun Rayon, bahkan hingga
pembubarannya pun telah diatur dalam Pedoman Organisasi tersebut.
Dalam
pembentukan sebuah peraturan terkait administrasi perlu diperhatikan juga
kerelevanannya dan justru tidak membuat organisasi tersebut selalu dalam mal
administrasi. Sebagai contoh kegundahan penulis didalam PC PMII Kota Semarang
masih sering terjadi ketika suatu kepengurusan baik ditingkat komisariat maupun
rayon, kepengurusan tersebut dilantik dengan SK sementara yang mana, hal
tersebut tidaklah diatur dalam pruduk hukum PMII manapun yang menjadikan suatu
kepengurusan tersebut menjadi mal Administrasi.
Beberapa syarat pengajuan SK (Surat Keputusan) yang
tertera pada hasil Muspimnas maupun hasil Muspimcab PC PMII Kota Semarang yang
tertera semestinya juga perlu diperhatikan dan menjadi pembahasan yang juga
mengutamakan kerelevanannya baik untuk administrasi maupun kaderisasi, karna
melihat dari hasil Muspimnas pada Peraturan Organisasi tentang Syarat-Syarat
Pengajuan SK dan Pelantikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia BAB III
Pengajuan SK PK dan PR Kepada PC Pasal 4 Ayat 2 poin j dan Pasal 5 Ayat 2 poin j menjelaskan
mengenai Syarat Pengajuan SK Pengurus Komisariat dan Rayon tentang database
anggota lengkap disitu penulis menilai bahwa belum jelasnya anggota yang
dimaksud disitu seperti pembahasan diatas yang menurut penulis harus lebih di
spesifikan lagi. Seperti halnya dalam hasil Muspimcab pada Keputusan Muspimcab
PMII Kota Semarang 2022 Nomor: 004.MUSPIMCAB.PC-XLI.V-01.11.2022 Tentang :
Syarat Pengajuan SK Pengurus Komisariat dan Rayon BAB II Syarat Pengajuan SK
Pengurus Komisariat Pasal 2 Ponit l dan BAB III Syarat Pengajuan SK Pengurus
Rayon pasal 4 Point l yang menjelaskan mengenai Syarat Pengajuan SK Pengurus
Komisariat dan Rayon tentang database anggota dan atau kader lengkap dengan
ketentuan terlampir. Yang mana menurut penulis terjadi kerancuan antara
keperluan administrasi SK yang di campurkan dengan keperluan administrasi
kaderisasi yang dicampur didalamnya.
Selain itu, timbul masalah lain dengan terjadinya
kerancuan antara keperluan administrasi SK yang di campurkan dengan keperluan
administrasi kaderisasi yang dicampur didalamnya itu. Pertama perihal SK (Surat
Keputusan) yang sejauh ini tidak bisa langsung turun ketika acara pelantikan di
setiap Kepengurusan Komisariat maupun Rayon, kemudian biasa disebut dengan SK
Sementara yang tidak diatur dalam produk hukum PMII manapun karena belum
terpenuhinya syarat serta ketidaksanggupan
PK maupun PR untuk mengumpulkan database sebelum acara pelantikan disebabkan
memang belum diadakannya pelaksanaan kaderisasi formal pada periode PK maupun
PR yang dilantik.
Permasalahan selanjutnya, double data yang diterima
oleh Cabang dikarenakan PK maupun PR yang berkaitan harus mengumpulkan database
Mapaba maupun PKD di internalnya (contoh kasus: ketika yang mengadakan
kaderisasi formal (MAPABA dan atau PKD) adalah rayon maka yang wajib
menyetorkan data tersebut bukan hanya rayon tetapi komisariatpun ikut wajib
untuk menyetorkan data tersebut).
Pada permasalahan yang timbul, bagi penulis kurang
relevan untuk diterapkan dan dilakukan secara berkala. Penulis harap adanya
evaluasi dan pembenahan melalui forum-forum musyawarah yang akan dilakukan
mendatang oleh terkait. Seperti yang tertulis di hasil Muspimnas pada Peraturan
Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi dan Atribut
Kelengkapan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia poin 13 tentang
Kartu Tanda Anggota atau biasa disingkat KTA dan juga hasil Muspimcab PMII Kota
Semarang pada Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) point V tentang Pedoman
Penyelenggaraan Tertib Administrasi Pembuatan Kartu Tanda Anggota ini bisa
menjadi trobosan atau skema pengumpulan database yang cukup relevan dengan
pengajuan penomoran anggota oleh Komisariat atau Rayon terhadap Cabang karena
sesuai dengan hasil Muspimcab PC PMII Kota Semarang bahwa penomoran KTA
dilakukan Oleh Pengurus Cabang.
Sedangkan perihal Pelatihan Kader Dasar (PKD) ini yang
tertulis di hasil Muspimnas pada BAB VIII Piagam Kader Mujahid Pasal 24 tentang
Sistematika Piagam Kader Mujahid point 1 huruf d yakni Jika 1) PKD dilaksanakan
oleh PR PMII, maka Piagam Kader Mujahid disahkan oleh Ketua PK dan/atau Ketua
PC; 2) Jika PKD dilaksanakan oleh PK PMII, maka Piagam Kader Mujahid disahkan
oleh Ketua PC dan Ketua PKC; 3) Jika PKD dilaksanakan oleh PC PMII, maka Piagam
Kader Mujahid disahkan oleh Ketua PC dan PKC. Skema ini dapat dilakukan dengan
cara database dijadikan syarat untuk meminta tanda tangan atau pengesahan di
struktural ke atasnya.
Demikian pandangan atau solusi relevan yang menurut penulis tawarkan dengan melihat adanya kerancuan pengadministrasian perihal database pada PC PMII Kota Semarang kali ini. Kurang lebihnya apa yang menjadi keresahan penulis semoga bisa diperhatikan serta diperhitungkan atas solusi yang sudah penulis tawarkan.
Penulis : M. Bagus Faiz Daroini
0 Komentar